Memahami Makna Sertifikat Kompetensi Dan Sertifikat Profesi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Authors

  • Gunawan Widjaja Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35335/cendikia.v13i2.3047

Keywords:

Sertifikat Kompetensi Sertifikat Profesi Tenaga Kesehatan Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan Kementerian Kesehatan

Abstract

Pemahaman mengenai keberadaan Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi sampai saat ini masih membingunkan banyak pihak. Penelitian ini bermaksud untuk melakukan identifikasi terhadap undang-undang dan peraturan pelaksanannya yang mengatur mengenai Sertifikat Kompetisi dan Sertifikat Profesi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengambil bentuk deskriptif. Hasil temuan menunjukkan bahwa banyak terdapat undang-undang yang mengatur mengenai Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi dengan makna dan cara perolehannya yang berbeda-beda. Peneliti pada akhirnya menyarankan agar Pemerintah dan DPR dapat secara lebih serius dan komsisten untuk melakukan perubahan menyeluruh terhadap semua undang-undang yang mengatur tentang Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi sehingga terdapat sinkornisasi dan harmonisasi regulasi dan pelaksanaan makna Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi.

References

Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Undang-Undang No.4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Peraturan Menteri Pendidikan tan Kebudayaan No.2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

Downloads

Published

2022-10-18

How to Cite

Widjaja, G. (2022). Memahami Makna Sertifikat Kompetensi Dan Sertifikat Profesi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Cendikia : Media Jurnal Ilmiah Pendidikan, 13(2), 217-231. https://doi.org/10.35335/cendikia.v13i2.3047