Main Article Content

Muhammad Abdul Aziz
Hidayatullah Hidayatullah

Abstract

Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence is a legal basis that specifically regulates criminal acts of sexual violence. This article aims to review and evaluate the content of policies related to criminal acts of sexual violence. This assessment is important to carry out because the success of a policy can be seen, among other things, from the quality of the content of the policy itself. This article focuses on the content of policy using Merilee S. Grindle's model, which includes six aspects, namely: interest affected, type of benefits, extent of change envisions, site of decision making, program implementor, and resource committed. This research uses a normative legal method with a statutory regulatory approach and a conceptual approach. The data sources used are secondary data obtained from library materials and legal materials such as books, research journal articles and legislation. In this study, the author analyzes the policy of the Republic of Indonesia Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence. The results of the analysis show that the formation of this law was motivated by the absence of a clear legal basis that specifically regulates criminal acts of sexual violence (interest affected). This law aims to prevent all forms of sexual violence; handle, protect, and restore victims; enforce the law and rehabilitate perpetrators; create an environment free from sexual violence; and ensure that sexual violence does not recur (type of benefits). The expected change is the existence of a legal basis that specifically regulates criminal acts of sexual violence (extent of change envisions). The decision-making position is the People's Representative Council of the Republic of Indonesia with the approval of the President (site of decision making). The policy implementers are the central government and regional governments (program implementor). Policy resources consist of five components, namely man, materials, methods, machines, and money (resource committed).

Article Details

How to Cite
Aziz, M. A. ., & Hidayatullah, H. (2025). Analysis of the policy substance of law number 12 of 2022 concerning criminal acts of sexual violence . Journal of Law Science, 7(1), 176-186. https://doi.org/10.35335/jls.v7i1.5851
References
Adnyana, Y., Sulandari, S., & Astawa, I. W. (2023). Analisis Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 11(1), 57–64.
Andari, R. N. (2017). Evaluasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(1), 1–11. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.1-11
Ardiyanto, F., & Wibowo, A. (2022). Konsep dan Filosofi Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Prosiding Seminar Hukum Aktuall: Climate Change and The Rule of Law, 12–23.
Arifin, Y. (2024). Politik Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Literasi Hukum, 8(1), 45–52. https://doi.org/10.31004/jh.v4i4.1285
Cahyadi, S., & Rasji. (2024). Perspektif Hukum terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. UNES LAW REVIEW, 6(4), 10304–10311. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Dahlia, Sutrisno, & Qibtiyah, A. (2020). Analisis Kebutuhan Pengembangan Lembar Kerja Anak Pendidikan Seksualitas Anak Usia Dini Terintegrasi dalam Pembelajaran Tematik Terpadu. AL-ASASIYYA: Journal Basic of Education (AJBE), 5(1), 40–57. http://journal.umpo.ac.id/index.php/al-asasiyya/article/view/2970/0
Feni, E., Yunara, E., & Desiandri, Y. S. (2024). Pembaharuan Keabsahan Pembuktian Testimonium de Auditu dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual?: Analisis Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 9(2), 148–165.
Fitriani, N., Najemi, A., & Siregar, E. (2024). Anak, Inses dan Problematikanya. PAMPAS?: Journal of Criminal Law, 5(2), 197–211.
Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. NEGARA HUKUM, 14(2), 163–179. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i1.2399
Harmanto, T., & Karim, M. (2024). Konservasi Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 224–233.
Herisasono, A., Efendi, A. R., & Kharisma, O. D. (2023). Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 292–298. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum
Hidjun, L., Bilondatu, A., & Kadir, Y. (2023). Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari Perspektif Teori Keadilan (Studi Kasus di Kota Gorontalo). Journal of Law and Nation (JOLN), 2(3), 172–177.
Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Dan HAM West Science, 1(1), 1–7. https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/4%0Ahttps://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/download/4/4
Jasia, N., Kurniawan, M. R., & Suryatama, F. (2024). Analisis Perspektif Sosiologi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Penyimpangan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 429–439.
Kifli, S., & Ismail, A. (2022). Analisis Hak Korban Korban Kekerasan Seksual dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Wajah Hukum, 6(2), 462–470. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.1093
Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023: Momentum Perubahan (Peluang Penguatan Sistem Penyikapan di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan Terhadap Perempuan). Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/
Lubis, A., & Sari, Z. M. (2023). Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perlindungan Hak Korban dan Penguatan Asas Non-Diskriminasi. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 1(1), 617–626.
Maharani, N. L. D., & Jaya, I. B. S. D. (2024). Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dari Perspektif Perlindungan Korban. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(2), 1–8.
Mubarok, S., Zauhar, S., Setyowati, E., & Suryadi, S. (2020). Policy Implementation Analysis: Exploration of George Edward III, Merilee S Grindle, and Mazmanian and Sabatier Theories in the Policy Analysis Triangle Framework. Journal of Public Administration Studies, 5(1), 33–38. https://doi.org/10.21776/ub.jpas.2020.005.01.7
Noorsyafina, Alfazri, A., Sinaga, N., Nisa, K., Nurhayati, & Angrayni, L. (2024). Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia. JCS: Journal of Comprehensive Science, 3(6), 1089–1095.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Jurnal Sosio Informa, 1(1), 13–28.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Pakpahan, Z. A., Risdalina, M, I. K., Hakim, A., & Siahaan, N. (2024). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 di Desa Perkebunan Labuhan Haji. BERDAYA: Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 345–354. https://doi.org/10.36407/berdaya.v6i3.1385
Purnomo, A. T. C., Gulo, S. P., Permatasari, N., & Irman. (2023). Application Of Preventive In Action Principles In Dealing With Waste In The Cooperative Market Area. MENDAPO: Journal of Administration Law, 4(3), 214–229.
Rahmah, V. M., Arifah, I. M., & Widyastuti, C. (2021). Penanganan Kondisi Traumatik Anak Korban Kekerasan Seksual Menggunakan Art Therapy: Sebuah Kajian Literatur. Acta Islamica Counsenesia: Counselling Research and Applications, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.59027/aiccra.v1i1.83
Ritonga, I. M. S., & Panjaitan, B. S. (2024). Kritik Restorative Justice dalam Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren: Analisis Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 9(1), 100–116.
Robzi, S. A., Susanti, E., & Monica, D. R. (2024). Analisis Kebijakan Hak Restitusi Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2), 183–200.
Saputra, A. R., Mustopa, Melinda, & Ina, S. T. (2022). Analisis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Teori Formil. Jurnal IKAMAKUM, 2(2), 791–795.
Sari, D. P., Purwati, S. A. R., Darmawan, M. F., Maulana, M. S., Maulana, I., & Antoni, H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Al-Qisth Law Review, 7(1), 65–87.
Tajuddin, M. M., Hafizhullah, M. A., & Hasan, M. F. (2023). Analisis Maqasid Syariah Jasser Auda Terhadap Undang Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 14(3), 1–12.
Tunur, A. S., Supangkat, B., Gunawan, B., & Nugraha, A. M. (2022). Konstruksi Sosial Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bandung Barat. SOSIOGLOBAL: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi, 7(1), 1–17.
Ulhaq, N. H. D. (2023). Analisis Faktor Penyebab dan Identifikasi Temuan Program dalam Penanganan Sampah di Kabupaten Jepara. JISHUM: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(4), 997–1014.
Utomo, D. G. S., & Arifin, T. (2024). Kekerasan Seksual Pada Perempuan Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(5), 42–55. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.376
Wi, C., Haryadi, & Wahyudhi, D. (2024). Bentuk Amicus Curiae Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. PAMPAS?: Journal Of Criminal Law, 5(2), 127–138.
Wirawan, I. K. A., & Permatasari, P. (2022). Tinajuan Yuridis Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Aksesibilitas Keadilan Bagi Perempuan. IBLAM Law Review, 2(3), 153–174.
Yusuf, M. D., Lina, Ramon, F., Sipayung, J. P., & Saragih, G. M. (2023). Analisis Perspektif Sosiologi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Penyimpangan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(2), 1924–1932.
Zuraidah, & Anwar, C. A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Keluarga Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidan. Journal Presumption of Law, 4(2), 1–17. https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.3293