Main Article Content

Jonneri Bukit
Rizky Tuahta Cristian Bukit

Abstract

This research aims to describe the process of the birth of a sale-purchase deed, and find out how the responsibility of a Land Deed Official (PPAT). The research method used in this research is empirical normative research, with primary and secondary data types. The results show that the responsibility of PPAT in making land sale and purchase deeds regarding the form and procedure for making PPAT deeds is not only regulated in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 24 of 2016 concerning Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning PJPPAT Articles 21-24 but also in Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration which regulates this matter is confirmed in Article 38 paragraph (2) which determines "The form, content and method of making PPAT deeds are regulated by the Minister" (Minister of State Secretary). Before making a deed of sale and purchase of land rights, PPAT must first conduct an inspection at the local Land Office to find out the suitability of the certificate of land rights concerned with the existing registers at the Land Office by showing the original certificate to the Land Office officer. This examination needs to be done in order to avoid buying and selling land against fake certificates or double certificates or original but fake certificates (Asphalt). This is to avoid fraud in land transactions where it turns out that what is sold does not belong to the rightful seller.

Article Details

How to Cite
Bukit, J., & Bukit, R. T. C. . (2023). PPAT’S responsibility for deeds of sale and purchase made in his presence (Study of PPAT in Kupang City). Journal of Law Science, 5(4), 158-166. Retrieved from http://www.ejournal.iocscience.org/index.php/JLS/article/view/4201
References
Book
Adjie, Habib. 2009. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan). Bandung: CV. Mandar Maju.
Kelsen, Hans. 2012. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, terjemahan Jimly Asshiddiqie dan M.Ali Safa’at, Jakarta : Konstitusi Press.
Parlindungan, A.P. 1989. Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform. Bandung.
Widjaja , A.W. 1999. Etika Administrasi Negara, Jakarta: Bumi Aksara
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997)
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PMNA/KaBPN 3/1997)
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Perka BPN 23/2009)
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Perka BPN 8/2012)
Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia (Kode Etik IPPAT).
Journal
AGUSTIN, L. S. (2020). Tanggung Jawab Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Dibatalkan Dengan Akta Notariil.
Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Hutama, K., & Priyono, E. A. (2023). Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Tidak Sesuai dengan Harga Sebenarnya. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 878–882.
Iqlima, L. (2016). Akibat Hukum Wanprestasi Dari Perjanjian Hutang Piutang Akta Di Bawah Tangan Berdasarkan Putusan Nomor: 18/Pdt. G/2012/Pn. Smi Dihubungkan Dengan Buku Iii Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Fakultas Hukum (UNISBA).
Kamaluddin, I. H. A., & Patta Rapanna, S. E. (2017). Administrasi Bisnis (Vol. 1). Sah Media.
Loke, W. E. (2022). KEKUATAN PERJANJIAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIANMENURUT HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA. LEX ADMINISTRATUM, 10(2).
Malik, A. (2010). Pengantar Bisnis jasa pelaksana konstruksi. Penerbit Andi.
Melati, G. O. (2016). Pertanggungjawaban Hukum Notaris dalam Membuat Akta Otentik yang Dibatalkan oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 116/Pdt. G/2012/PN. PBR). UNS (Sebelas Maret University).
Muhammad, D. K. H. (2011). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARAT SAHNYA PERJANJIAN HIBAH (Suatu Studi Terhadap Perjanjian Hibah Melalui Akta Notaris Dalam Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 259/Pdt. G/1998/PA. TG). Diponegoro University.
Priadana, M. S., & Sunarsi, D. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif. Pascal Books.
Putri, K. P. (2016). Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti Terhadap Akta Yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Brawijaya University.
Rahadjie, P. I., & Buana, A. P. (2022). Efektivitas Hukum Terhadap Tanggung Jawab PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kabupaten Barru. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(10), 1670–1685.
Ramadhan, A. F., & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notrais Terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 15–28.
Rondonuwu, G. (2017). Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Lex Privatum, 5(4).
Saranaung, F. M. (2017). Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, 6(1).
Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.
Wibawa, K. C. S. (2019). Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid. CREPIDO, 1(1), 40–51.