Main Article Content

Tatang

Abstract

Domestic violence is classified as a special crime, and is the most common case of violence in Indonesia. The focus of the problem in this study is the enforcement of criminal law against perpetrators of domestic violence based on Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. The type used is normative juridical research with a statutory approach to further study the legal basis that causes disparities in sentencing of perpetrators of crimes in cases of domestic violence. Law enforcement against criminalizing perpetrators of domestic violence refers to the provisions in Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. In fact, law enforcement for criminalizing perpetrators of domestic violence has not been implemented properly, which has resulted in more cases of domestic violence being resolved through mediation. In addition, the disparity in sentencing that occurs is also the cause of the increase in the number of cases of domestic violence, so that the application of sanctions that provide certainty and justice is very important in order to fortify families from all forms of domestic violence

Article Details

How to Cite
Tatang. (2023). Juridical analysis of criminal law enforcement of documenters of household violence. Journal of Law Science, 5(4), 130-139. https://doi.org/10.35335/jls.v5i4.4115
References
Adawiha, J., Rusman, A. D. P., & Abidin. (2022). Kesiapan Psikologi Pasutri terhadap Upaya Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Parepare. Media Kesehatan Politeknik Kesehatan Makassar, XVII(2), 10–27. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Ali, Z. (2018). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Amrullah, A., & Dahliana, D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 8(1), 60. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6440
Amsori, A. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 992 K/Pid.Sus/2017) Legal Protection Against Victims of Criminal Acts of Domestic Violence That Cause Serious Injury (Study D. Iblam Law Review, 2(1), 110–138.
Aritonang, J. M., & Eddy, T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Asisten Rumah Tangga Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor:791/Pid.B/2015/PN.Mdn). Jurnal Doktrin Review, 01(01), 106–116.
Azzahra, N. F. (2017). Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hak Asasi Manusia. FIKRI, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.25217/jf.v2i1
Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. UNPAM Press.
Delmiati, S. (2016). Kebijakan Penegakan Hukum Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Litigasi, 17(1), 3221–3255. https://doi.org/10.23969/litigasi.v17i1.46
Fajrini, F., Ariasih, R. A., & Latifah A, N. (2019). Determinan Sikap Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga di Provinsi Banten. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 9(2), 173–189. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v9i2.1113
Ibrahim, J. (2019). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Ikrar, R., & Bakti. (2021). Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 5(1), 35–43.
Iskandar, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2), 13–22.
Islami, P. T., & Khairulyadi. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami Terhadap Istri Menurut Perkspektif Relasi Gender. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fisip Unsyiah, 2(2), 985–1010.
Mariana, M. (2018). Fenomena Maraknya Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(3), 1–13. http://dx.doi.org/10.1186/s13662-017-1121-6%0Ahttps://doi.org/10.1007/s41980-018-0101-2%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.cnsns.2018.04.019%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.cam.2017.10.014%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.apm.2011.07.041%0Ahttp://arxiv.org/abs/1502.020
Nababan, R. P., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri Di Kabupaten Buleleng Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus No. BP/55/VIII/2021/Reskrim). Jurnal Komunikasi Yustisia, 5(2), 207–224. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51615
Nurhikmah, S., & Nur, S. (2021). Kekerasan dalam Pernikahan Siri: Kekerasan dalam Rumah Tangga? (Antara Yurisprudensi dan Keyakinan Hakim). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 54–67. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8278
Praja, P. (2017). Disparitas Putusan Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum, IV(1), 1–8. https://ejournal.poltektegal.ac.id/index.php/siklus/article/view/298%0Ahttp://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jana.2015.10.005%0Ahttp://www.biomedcentral.com/1471-2458/12/58%0Ahttp://ovidsp.ovid.com/ovidweb.cgi?T=JS&P
Putra, R. M. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Journal of Legal Studies, 01(01).
Rizal, M., Thalib, H., & Gadjong, A. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa. Journal of Philosophy (JLP), 4(1).
Robot, Y. A., Rumimpunu, D., & Turangan, D. D. (2021). Tinjauan Hukum Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Lex Privatum, IX(8), 70–79.
Saimima, J. M., Tuhumury, C., & Masuku, A. I. J. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Penanganannya Di Desa Rumberu, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), 80. https://doi.org/10.47268/aiwadthu.v1i2.658
Sanda, D. E., Pello, J., & Medan, K. K. (2020). Bias Gender Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Oleh Penyidik Di Tingkat Kepolisian. Pagaruyuang Law Journal, 4(1), 51–76. https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2090
Sembiring, H., & Saleh, M. (2019). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 3(1), 46–58.
Simfoni-PPA. (2022). Kasus Kekerasan berdasarkan Tempat Kejadian. Https://Kekerasan.Kemenpppa.Go.Id/Ringkasan. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Remaja Rosdakarya.
Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213–226. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.213-226
Soselisa, F. A., Toule, E. R. M., & Tuhumury, C. (2022). Perempuan Sebagai Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(12), 1252–1262.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.