Corporate criminal responsibility in environmental crimes regarding air pollution due to forest fires: an analysis from an international legal perspective
Main Article Content
Abstract
Indonesia is a developing country and one of its natural resources is the forest, which is one of the determining factors for the survival and welfare of its people. Forest fires are cases that often occur and cause many negative impacts in Indonesia, one of the consequences is air pollution which is getting out of control so that its effects spread to neighboring countries. Most of the causes of giftedness occur as a result of activities carried out by a corporation that is irresponsible and neglectful of the rules and principles of the obligation to always maintain the environmental integrity of the country that is its parent country. The author's goal in conducting this research is to analyze international legal issues with the title Corporate Criminal Responsibility in Environmental Crimes About Air Pollution Due to Forest Fires: Analysis from an International Legal Perspective. This research is descriptive-analytical by examining systematically the accurate facts that exist using normative legal research methods
Article Details
Agustia Putra. (2016). Kepentingan Indonesia Tidak Meratifikasi Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution (Aathp) Tahun 2002-2012. In Universitas Pekanbaru Riau.
Ahmad, A. (2018). Perkembangan Kejahatan Korporasi (Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum). Prenada Media Group.
Arum, I. S., Ayu, I. G., Rachmi, K., & Najicha, F. U. (2021). Pertanggungjawaban Indonesia Terhadap Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dalam Hukum Internasional. Justitia Jurnal Hukum, 1(6), 38–47.
Ayu Nurul Alfia, Adji Samekto, N. T. (2016). Tanggung Jawab Perusahaan Transnasional Dalam Kebakaran Hutan Di Riau Dalam Perspektif Hukum Internasional.
Dwi Fajriyah Suci Anggaraini, Purwoto, A. E. S. A. (2016). Diponegoro law journal. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–20. http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/%0apertanggungjawaban.
Erdiansyah. (2015). Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Journal Ilmu Hukum, 4(3), 138–166.
Fadhli, R. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan. Lex Renaissanse, 2(3), 284–303. https://doi.org/10.35973/sh.v15i1.1109
Fajri, M. N. (2016). Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekatan Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Integritas Jurnal Antikorupsi, 2(1), 43–68. https://acch.kpk.go.id/id/arsip/jurnal-integritas-volume-02/nomor-1
Haritia, B., & Hartiwiningsih. (2019). Penerapan Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Recidive, 8(2), 111–121. ttps://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/hview/40622
Huala Adolf. (2004). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. PT Grafindo Persada,.
Mahmud Marzuki, P. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). PT Adhitya Andrebina Agung.
Melani, N., & Agustini, S. (2021). Kejahatan Korporasi: Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Hukum Positif Indonesia. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 736–748.
Nisa, A. N., & Suharno, S. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 294. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337
Noviyanti, A, T, D. (2019). Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup,. Jurnal Wamadewa, 13(2), 2019.
Nurhayati, D. A., & Ambari, A. (2021). Peran Indonesia Di Dalam Penanggulangan Kabut Asap Di Kawasan Asia Tenggara. Jurnal Pendidikan.
Nurisman, Eko, D. M. S. (2016). PENERAPAN SANKSI PERDATA TERHADAP KORPORASI DALAM SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP (Studi kasus perkara Nomor: 01/Pdt.G/2013/PN.Kgn). Journal of Judicial Review, XVIII (1), 70–83.
Pratama, S. M., Mutiara Putri, M., & Hafiz, M. (2022). Pembakaran Hutan Sebagai Tindak Pidana Lingkungan: Analisis Dalam Prespektif Hak Asasi. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3157
Saputro, A. W., Milono, R. A., & Medina, S. A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi oleh Pengurus dalam Kasus Karhutla Karena Unknown Cause: Perspektif Ekonomi dan Lingkungan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1077–1099. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.146
Satria, H. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA SUMBER DAYA ALAM. Mimbar Hukum, 28(2), 288–300. https://doi.org/10.36312/jime.v6i2.1433
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Suryan, A. S. (2012). Penanganan Asap Kabut Akibat Kebakaran Hutan Di Wilayah Perbatasan Indonesia. Aspirasi, 3(1), 59–76.
LWibisana, A. G. (2016). Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Ingkungan Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 149–195. https://doi.org/://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.74
Yeni Widowaty. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Yudisial, 5(2), 154–169.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.