Main Article Content

Humala Simangunsong

Abstract

Konsep pembaharuan hukum pidana adalah berlandaskan Azas Kemanusiaan yang bersifat universal. Dan pembaharuan tersebut menumbuhkan pemikiran tentang metode baru untuk mencegah kejahatan. Kemanfaatan  hukum pidana terletak pada susunan dari norma- norma hukum dan sanksinya, karena keduanya merupakan  materi hukum pidana  yang tidak dapat dipisahkan  antara satu bidang materi dengan materi yang lain. Dalam kerangkan pemikiran  ini untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya  bagi penyelenggaran  peradilan guna menegak hukum  dan keadilan berdasarkan pancasila, sehingga dalam proses  pelaksanaan KUHP sebagaimana tercermin dalam sistem  peradilan pidana  dan untuk mewujudkan  wibawa hukum dan peradilan maka perlu adanya suatu  tindakan  terhadap  perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan  dan merongrong  kewibawaan martabat  dan kehormatan  badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt  Of  Court. Telaah teoritis  telah mendapatkan  beberapa kesimpulan yang mencakup  dasar kombinasi  aliran  hukum pidana yang klassik dan modern, penerapan upaya baru pelaksanaan pidana berdasarkan azas kemanusiaan dan perlakuan cara baru yakni dengan cara pembinaan, pengawasan  dan penindakan yang  melibatkan peran  serta masyarakat. Pengumpulan  data penelitian  hukum normative dilakukan melalui study pustaka, dokumen dan observasi  mengutamakan data sekunder  yang meliputi  bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan metode yang dipergunakan  untuk menguji dan mengolah  data maka  diperoleh  kesimpulan  yang dibuktikan oleh analisa  dan perbandingan hukum normatip. Analisa hasil penelitian mengutamakan pendekatan normatip kwalitatif yang menghasilkan pembahasan sebagai berikut : Pembaharuan Hukum Pidana tidaklah berarti untuk meniadakan keberadaannya, akan tetapi tetap menjadi Hukum Pidana dan berorientasi kemasa depan melalui cara dan sistem konvensi., Konsep dan pelaksanaan Hukum Pidana harus disesuaikan dengan tiga dimensi teori tujuan pidana secara  terpadu dan perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan baru sebagai landasannya., Analisa dan studi komparatif dihubungkan dengan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan penjelasan umum butir ke-4 alines ke-4 UU No.14 / 1985 tentang  Mahkamah Agung, telah memperjelas mengenai arti dan pentingnya diatur delik-delik Contempt of  Court, agar memenuhi persyaratan konstitusional., Penulis menyarankan untuk mengembangkan dan menyempurnakan Hukum Pidana (KUHP), guna meningkatkan wibawa peradilan sebagai benteng terakhir untuk memperoleh keadilan. Dan sebaiknya peraturan maupun Undang-Undang tersebut diberlakukan terhadap semua pihak yang berkaitan dangan peradilan, kecuali terhadap Hakim yang sedang mengadili sesuatu perkara.

Article Details

How to Cite
Simangunsong, H. (2019). The Criminal Code in Relation to Contempt of Court: The Criminal Code in Relation to Contempt of Court. Journal of Law Science, 1(3), 1-9. Retrieved from http://www.ejournal.iocscience.org/index.php/JLS/article/view/103
References
[1] Dr.J.E. Sahetapy, SH, Modernisasi dan Perkembangan Kriminalitas, tp, tt, Hal. 27.
[2] Ronny Hanitijo Soemitro, SH, Perrnasalahan Hukum Dalam Masyarakat, Penerbit Alumni Bandung, 1980,hal.75.
[3] Ronny Hanitijo Soemitro, SH, Ibid, hal. 77.
[4] R. Soesilo, Kitab Undang-Undanq Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Pe¬nerbit Politeia Bogor, 1986, Hal. 27
[5] Prof. Moeljatno, SH, Azas-Azas Hukum Pidana Penerbit, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1985, Hal. 153.
[6] Prof. M.L.Hc. Hulsman, Sistem Peradilan Pida¬na, Disadur oleh Dr. Soedjono Disdjosisworo-, SH, Penerbit, CV. Rajawali, Jakarta, 1984, Hal. 71 - 72.
[7] Prof.Dr. Soerjono Soekanto, SH,MA, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit, CV.Rajawali, Jakarta, 1986, Hal. 4.
[8] Prof.Mr. Roeslan Saleh, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta,1988, Hal. 155.
[9] Prof.H. Oemar Seno Adji, SH. Hukum – Hakim Pidana, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1984, Hal. 77.
[10] Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No,8 Tahun 1981,Penerbit CV Aneka Ilmu, Semarang, 1986, Hal. 264.
[11] UU No. 2 Tahun 1986.
[12] DR.A.Hamzah, SH, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Ghana Indonesia, Jakarta,1985 Halaman 98 - 99
[13] UU No. 14 Tahun 1970.
[14] DR.A. Hamzah, SH, Op.Cit., Hal. 104.
[15] Dra.C.S. Kansil, SH, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Penerbit P.N. Balai Pustaka, Jakarta, 1983, Hal. 47.
[16] Prof.Dr.E. Utrecht, SH, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Disadur oleh Moh. Saleh Djindang,SH, Penerbit PT. Ichtiar Baru, Jakarta, 1983, Halarnan 122 -123.
[17] Prof.Dr.Soerjono Soekanto,6H,M/A, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit CV. Rajawali, Jakarta, 1986, Hal. 5.
[18] Soerjono Soekanto, SH,MA, Kegunaan Sosiolo¬gi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1979, Hal. 77.